LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ( B3 )
DI RUMAH SAKIT
MOH ARIFIN, SKM
SANITARIAN RSUD GUNUNG JATI KOTA CIREBON
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, rumah sakit secara langsung maupun tidak langsung
menghasilkan suatu limbah. Limbah rumah sakit adalah buangan hasil proses yang
berbentuk padat, cair dan gas dimana sebagian limbah tersebut merupakan limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3.
Di dalam pengelolaan limbah B3, terdapat beberapa faktor risiko dan
bahaya terhadap keselamatan petugas. Untuk itu, perlu diantisipasi pengendalian
faktor risiko dan bahayanya. Manajemen risiko kesehatan
dan keselamatan kerja di rumah sakit adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam
mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan petugas di rumah sakit akibat limbah B3 tersebut.
Jenis limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit terdiri dari limbah padat
domestik, limbah B3 dan limbah cair. Limbah B3 di rumah sakit terdiri
dari limbah B3 medis dan limbah B3 non medis dengan karekteristik padat, cair,
dan gas. Limbah-limbah tersebut terdiri dari limbah yang infeksius,
non-infeksius dan radioaktif harus diolah menurut peraturan yang berlaku.
Limbah B3 rumah sakit harus ada tempat penyimpanan
sementara di untuk kemudian dikirim untuk pengolahan akhir ke instansi/lembaga
pengolahan limbah pihak ke 3 yang telah memiliki ijin pengolahan dari
Kementerian Lingkungan Hidup. Operasional tempat penyimpanan sementara limbah
B3 di rumah sakit harus
mendapatkan ijin dari institusi yang berwenang mengelola lingkungan hidup di
daerah setempat.
Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu
rangkaian kegiatan yang mencakup seluruh kegiatan yang dimulai dari sumber
penghasil limbah B3 dari ruangan hingga proses penanganan akhir limbah B3 di
rumah sakit. Kegiatan pengelolaan limbah B3 di rumah sakit tersebut perlu dilakukan pengawasan atau
monitoring ,juga harus dikendalikan dengan dokumentasi yang pada akhirnya dapat
dilakukan evaluasi secara berkelanjutan.
1. Pengertian
a.
Limbah adalah bahan sisa suatu kegiatan dan atau proses
produksi (menurut PP No 12 tahun 1995).
b.
Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan
dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas (Kepmenkes RI
nomor: 1204/MENKES/ SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit).
c.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat B3 adalah adalah zat, energi,
dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan
lingkungan hidup manusia, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain
d. Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa
suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
e. Pengelolaan Limbah
B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3.
2. Dasar
Hukum
a. UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
c. Peraturan Pemerintah No. 101
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
d. Permen LH No.18 Tahun 2009
tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3;
e. Keputusan Kepala BAPEDAL No.: Kep-01/BAPEDAL/09/1995
Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun
f. Keputusan Kepala BAPEDAL No.: Kep-03/BAPEDAL/09/1995
Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
g. Keputusan Kepala BAPEDAL No.: Kep-04/BAPEDAL/09/1995
Tata-cara & Persyaratan Penimbunan HasilPengolahan, Persyaratan lokasi
bekas Pengolahan & Penimbunan limbah B3
h. Permen LH No. 14 Tahun 2013 Simbol dan Label Limbah B3
i.
Terkait dengan Kesehatan:
j.
UU
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
k. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
l.
KEPMENKES RI No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
3. Identifikasi Limbah B3
Dalam pengelolaan
limbah B3, identifikasi dan karakteristik limbah B3 adalah hal yang penting dan
mendasar. Hal ini dikarenakan prinsip pengelolaan limbah B3 yaitu from cradle to grave atau pencegahan
pencemaran yang dilakukan dari sejak dihasilkannya limbah B3 sampai dengan
ditimbun / dikubur (dihasilkan, dikemas, digudangkan / penyimpanan,
ditransportasikan, didaur ulang, diolah, dan ditimbun / dikubur). Pada setiap
fase pengelolaan limbah tersebut ditetapkan upaya pencegahan pencemaran
terhadap lingkungan dan setiap usaha pengelolaannya harus dilakukan sesuai
dengan karakteristik limbah B3 tersebut.
Identifikasi limbah B3 rumah sakit bertujuan untuk :
a.
Mengklasifikasikan atau menggolongkan apakah limbah
tersebut merupakan limbah B3 atau bukan.
b.
Menentukan sifat limbah tersebut agar dapat ditentukan
metode penanganan, penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan atau penimbunan.
c.
Menilai atau menganalisis potensi dampak yang
ditimbulkan terhadap lingkungan, atau kesehatan manusia dan makhluk hidup
lainnya
Distribusi B3
No
|
Jenis Limbah B3
|
Sumber
|
Karakteristik
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
|
Smpah medis
Sampah medis tajam
Botol infus
Oli bekas
Baterai bekas
Accu bekas
Lampu TL
Obat kadaluarsa
Slude IPAL
Fixer
Reagen kadaluarsa
|
Pelayanan medis
Pelayanan medis
Pelayanan medis
Maintenence
Seluruh unit kerja
Maintenence
Maintenence
Farmasi
IPAL
Radiologi
Laboratorium
|
Infeksius
Infeksius
Infeksius
Mudah terbakar
Beracun
Beracun
Beracun
Beracun
Beracun
Beracun
Beracun,
ritatif
|
Sumber dan jenis B3
No
|
Kegiatan
|
Produksi Limbah
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Perawatan
OK
Poliklinik
Farmasi
Radiologi
Laundry
Laboratorium
|
Jarum suntik, infus, kassa, kateter, masker, sarung
tangan, ampul, pembalut wanita, gass dll
Jarum suntik, infus, kassa, kateter, masker, sarung
tangan, ampul, pembalut wanita, gass, pisau bedah, jaringan tubuh, kantong
darah dll
Jarum suntik, infus, kassa, kateter, masker, sarung
tangan, ampul, dll
Dos, botol obat, bungkus obat, obat kadaluarsa, sisa
obat pasien dll
Catrige film, Film, sarung tangan dll
Linen bekas dll.
Alat suntik, pot sputum, pot urine, reagen ,
preparat dll
|
Apabila tidak termasuk
dalam jenis limbah B3 seperti lampiran tersebut, maka harus diperiksa
apakah limbah tersebut memiliki karakteristik yang sesuai dengan PermenLH nomor
14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3, yaitu:
a.
Mudah
meledak
Yaitu limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25oC,
760 mmHg) dapat meledak, atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat
menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak
lingkungan sekitarnya.
b.
Mudah
menyala
Yaitu limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat
berikut:
1)
Limbah berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24%
volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari 60oC (140oF)
akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala
lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujian sifat mudah menyala untuk limbah
bersifat cair dilakukan menggunakan Seta Closed Tester, Pensky
Martens Closed Cup, atau metode lain yang setara dan termutakhir.
2)
Limbah berupa padatan, yang pada temperatur dan tekanan
standar (25oC, 760 mmHg) mudah menyala melalui gesekan, penyerapan
uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila menyala dapat
menyebabkan nyala terus menerus. Sifat ini dapat diketahui secara langsung
tanpa harus melalui pengujian di laboratorium.
3).
Reaktif yaitu limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat
berikut :
a)
Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat
menyebabkan perubahan tanpa peledakan. Limbah ini secara visual menunjukkan
adanya gelembung gas, asap, perubahan warna dan lain-lain;
b)
Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi
menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap. Sifat ini dapat diketahui
secara langsung tanpa melalui pengujian di laboratorium; dan/atau
c)
Merupakan limbah sianida, sulfida yang pada kondisi pH antara
2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun. Sifat ini dapat
diketahui melalui pengujian limbah yang dilakukan secara kualitatif
4).
Beracun (toxic)
Yaitu limbah yang memiliki karakteristik beracun berdasarkan
uji penentuan karakteristik beracun melalui prosedur pelindian (toxicity
characteristic leaching procedure), uji LD50, dan uji sub-kronis
5).
Infeksius
Yaitu limbah medis mengandung mikroorganisme patogen
(bakteri, virus, parasit atau jamur) dalam konsentrasi atau jumlah yang cukup
untuk menyebabkan penyakit pada penjamu yang rentan. Kategori ini meliputi
kapas, kassa/perban, sarung tangan, masker, limbah laboratorium (kultur
infeksius), selang infus, spuit, limbah yang berasal dari perawatan pasien yang
memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif).
6). Korosif Yaitu limbah yang
memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut:
a) Limbah
dengan pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan sama atau
lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. Sifat korosif dari limbah padat
dilakukan dengan mencampurkan limbah dengan air sesuai dengan metode yang berlaku
dan jika limbah dengan pH ≤ 2 untuk limbah bersifat asam dan pH ≥ 12,5 untuk
yang bersifat basa; dan/atau
b) Limbah
yang menyebabkan tingkat iritasi yang ditandai dengan adanya eritema
(kemerahan) dan edema (pembengkakan). Sifat ini dapat diketahui dengan
melakukan pengujian pada hewan uji mencit dengan menggunakan metode yang
berlaku
4.
Pemberian Simbul B3
Simbol
limbah B3 berbentuk bujur sangkar diputar 450 (empat puluh lima
derajat) sehingga membentuk bidang belah ketupat. Pada keempat sisi belah
ketupat tersebut dibuat garis sejajar yang menyambung sehingga membentuk bidang
belah ketupat dalam ukuran 95% dari ukuran belah ketupat luar. Warna garis yang
membentuk belah ketupat dalam sama dengan warna gambar simbol limbah B3.
Pada
bagian bawah simbol limbah B3 terdapat blok segilima dengan bagian atas
mendatar dan sudut lancip berhimpit dengan bagian atas mendatar dan sudut
lancip berhimpit dengan garis sudut bawah belah ketupat bagian dalam.
Pemberian
simbol limbah B3berdasarkan karakteristik limbah B3 dan dilakukan pada :
a.
Wadah dan atau kemasan limbah B3
b.
Tempat penyimpanan limbah B3
c.
Alat angkut limbah B3
Tata
cara pemberian simbol limbah B3 pada kemasan dan atau wadah yaitu :
a.
Apabila limbah B3 memiliki 1 (satu) karakteristik, maka
harus diberikan simbol limbah b3 sesuai karakteristik limbah B3 yang dikemas.
b.
Apabila limbah B3 memiliki lebih dari 1 (satu)
karakteristik, maka harus diberikan symbol limbah B3 dengan masing-masing
karakteristik yang dominan.
Karakteristik dominan adalah karakteristik yang terlebih dahulu harus ditangani
dalam keadaan darurat seperti kecelakaan.
c.
Apabila limbah B3 tidak memiliki karakteristik seperti
dalam identifikasi limbah B3, maka harus diberikan simbol limbah B3 berbahaya
terhadap lingkungan.
d.
Dilekatkan pada sisi-sisi kemasan yang tidak terhalangi
oleh kemasan lain dan mudah dilihat.
e.
Symbol limbah B3 tidak boleh terlepas dan diganti
dengan symbol limbah B3 lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari
sisa limbah B3.
Simbol Limbah B3
No
|
Sifat
atau karakteristik limbah B3
|
Simbol
|
1
|
Mudah
meledak (Explosive)
Simbol
Limbah B3 untuk Limbah B3 Mudah Meledak.
Warna
dasar bahan jingga atau oranye, memuat gambar berupa suatu materi Limbah yang mudah meledak berwarna hitam
terletak di bawah sudut atas garis ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah
terdapat tulisan MUDAH MELEDAK berwarna hitam yang diapit oleh 2 (dua) garis
sejajar berwarna hitam sehingga membentuk 2 (dua) bangun segitiga sama kaki
pada bagian dalam belah ketupat. Blok segilima berwarna merah.
|
|
2
|
Mudah
menyala (flammable)
Cairan
Simbol Limbah B3 untuk Limbah
B3 berupa cairan mudah menyala.
Bahan dasar berwarna merah,
memuat gambar berupa lidah api berwarna putih yang menyala pada suatu
permukaan berwarna putih terletak di bawah sudut atas garis ketupat bagian
dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan CAIRAN dan dan di bawahnya
terdapat tulisan MUDAH MENYALA berwarna putih. Blok segilima berwarna putih.
|
|
Padatan
Simbol Limbah B3 untuk Limbah
B3 berupa padatan mudah menyala.
Dasar Simbol Limbah B3 terdiri
dari warna merah dan putih yang berjajar vertical berselingan, memuat gambar
berupa lidah api berwarna hitam yang menyala pada suatu bidang berwarna
hitam. Pada bagian tengah terdapat tulisan PADATAN dan di bawahnya terdapat
tulisan MUDAH MENYALA berwarna hitam. Blok segilima berwarna kebalikan dari
warna dasar Simbol Limbah B3.
|
||
3
|
Reaktif
Bahan
dasar berwarna kuning, memuat gambar berupa lingkaran hitam dengan asap
berwarna hitam mengarah ke atas yang terletak pada suatu permukaan garis
berwarna hitam. Di sebelah bawah gambar terdapat tulisan REAKTIF berwarna
hitam. Blok segilima berwarna merah.
|
|
4
|
Beracun
Bahan
dasar berwarna putih, memuat gambar berupa tengkorak manusia dengan tulang
bersilang berwarna putih dengan garis tepi berwarna hitam. Pada sebelah bawah
gambar simbol terdapat tulisan BERACUN berwarna hitam, serta blok segilima
berwarna merah.
|
|
5
|
Infeksius
Warna dasar bahan adalah putih
dengan garis pembentuk belah ketupat bagian dalam berwarna hitam, memuat
gambar infeksius berwarna hitam terletak di sebelah bawah sudut atas garis
belah ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan INFEKSIUS berwarna
hitam, dan di bawahnya terdapat blok segilima berwarna merah.
|
|
6
|
Korosif (corrosive)
Belah
ketupat terbagi pada garis horisontal menjadi dua bidang segitiga. Pada
bagian atas yang berwarna putih terdapat 2 (dua) gambar, yaitu di sebelah
kiri adalah gambar tetesan limbah korosif yang merusak pelat bahan berwarna
hitam, dan di sebelah kanan adalah gambar telapak tangan kanan yang terkena
tetesan Limbah B3 korosif. Pada bagian bawah, bidang segitiga berwarna hitam,
terdapat tulisan KOROSIF berwarna putih, serta blok segilima berwarna merah.
|
|
7
|
Berbahaya terhadap perairan
Warna dasar bahan adalah putih
dengan garis pembentuk belah ketupat bagian dalam berwarna hitam, memuat
gambar berupa pohon berwarna hitam, gambar ikan berwarna putih, dan gambar
tumpahan Limbah B3 berwarna hitam yang terletak di sebelah garis belah
ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah bawah terdapat tulisan BERBAHAYA
TERHADAP dan di bawahnya terdapat tulisan LINGKUNGAN berwarna hitam, serta
blok segilima berwarna merah.
Berbahaya bagi lingkungan
Apabila limbah
B3 tidak memiliki karakteristik seperti dalam identifikasi limbah B3, maka
harus diberikan simbol limbah B3 berbahaya terhadap lingkungan.
|
|
8
|
Radioaktif
Bentuk seperti gambar di
samping (Gambar berupa baling-baling tiga daun berwarna merah pada petak
dasar berwarna kuning.
Perbandingan jari-jari
kelengkungan = 1 : 1,5 : 5.
(Peraturan
Kepala BAPETEN Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keselamatan Radiasi Dalam
Kedokteran Nuklir)
|
Simbol radiasi model lama
Simbol radiasi model baru
|
5. Pengangkutan Limbah B3
a. Mengangkut limbah harus
menggunakan Troli khusus
b. Troli harus kuat, mudah dibersihkan, tertutup
c. Tidak boleh ada yang tercecer
d. Troli Mudah dibongkar muat
e. Tidak ada tepi tajam yg dpt
merusak kantong limbah
f. Didesinfeksi setiap hari
g. Sebaiknya ada lift khusus pengangkut limbah (jika ada) atau pakai jalur khusus.
h. Gunakan alat pelindung diri
6. Transportasi Limbah B3
Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan
resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal
tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Mengenai
pengangkutan limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang
diangkut. Ada beberapa ketetapan pemerintah yang mengatur mengenai pengangkutan
limbah B3. Peraturan tersebut difungsikan untuk membatasi penyalahgunaan
pengangkutan limbah B3, diantaranya :
PerMenLH 18/2009 pasal 4 ayat 2 yaitu : “
Pengangkutan Limbah B3, hanya boleh dilakukan bila sudah ada kontrak kerjasama
antara Penghasil dengan Pengumpul / Pengolah / Pemanfaat ”.PerMenLH 18/2009
Lampiran 1 “ Kepemilikan Armada Transportasi Limbah B3 harus atas
nama perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 yang dibuktikan dengan STNK ”. Peraturan Pemerintah No. 19 /1994 Pasal 15 “ Pengangkut limbah B3 wajib memiliki dokumen limbah B3 untuk
setiap kalimengangkut limbah B3 ”. PerMenLH 18/2009 pasal 4
ayat 2 “ Pengangkutan Limbah B3, hanya boleh
dilakukan bila sudah ada kontrak kerjasama antara Penghasil dengan Pengumpul /
Pengolah / Pemanfaat
”.PerMenLH 18/2009 Lampiran 1 “ Kepemilikan Armada
Transportasi Limbah B3 harus atas nama perusahaan jasa pengelolaan limbah B3
yang dibuktikan dengan STNK ”. Peraturan Pemerintah No. 19
/1994Pasal15“ Pengangkut limbah B3 wajib memiliki dokumen limbah B3 untuk
setiap kalimengangkut limbah B3 ”.
7. TPS B3 Rumah Sakit
Penyimpanan Limbah B3
adalah kegiatan menyimpan Limbah B3
yang dilakukan oleh
Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah
B3 yang dihasilkannya
a.
TPS B3 harus memiliki ijin
b.
TPS B3
dilengkapi antara lain:
1)
Ketersediaan kotak P3K
2)
Safety shower
3)
Catatan volume
limbah B3
4)
SOP/ SPO
5)
Peralatan
dan sistem pengamanan kebakaran/APAR
6)
Perlengkapan cuci tangan
7)
Timbangan
8)
Bangunan dilengkapi simbol dan titik koordinat
8. Spill Kit untuk Penangnan Tumpahan B3
a.
Spill kit untuk penanganan limbah sitotoksik/sitostatika (Cytotoxic)
1) Gaun pelindung (1
buah)
2) Gloves (2 pasang)
3) Masker penutup wajah (face shields) dan kacamata pelindung (googles) (@1 buah)
4) Sepatu pelindung (rubber
shoe cover protective) atau sepatu boot
5) Air bersih (1 botol)
6) Kantong plastik warna ungu (2 buah)
7) Sekop dan pengikis (1 buah)
8) Wadah limbah benda tajam (1buah)
9) Tissue kertas absorben atau bahan katun bekas (minimal 3
potong)
10) Larutan deterjen
11) Tanda bahaya dan isolasi (yellow tape)untuk mengkarantina
daerah berbahaya (dengan spill sock dan spill pillows)
b.
Spill kit untuk penanganan limbah infeksius (Infectious)
1) Gaun pelindung (1
buah)
2) Gloves (2 pasang)
3) Masker penutup wajah (face shields) dan mata (googles)
(@1 buah)
4) Sepatu pelindung (rubber
shoe cover protective) atau sepatu boot
5) Air bersih (1 botol)
6) Disinfektan cair ( 1 botol )
7) Kantong plastik kuning (2 buah)
8) Sekop dan pengikis (1 buah)
9) Wadah limbah benda tajam (1 buah)
10) Tissue kertas absorben
atau bahan katun bekas (minimal 3 potong)
11) Larutan deterjen
12) Tanda bahaya dan isolasi (yellow tape)untuk mengkarantina
daerah berbahaya (dengan spill sock dan spill pillows)
c.
Spill kit untuk penanganan limbah radioaktif
1) Detector radiasi (Survey meter)
2) Gaun pelindung (2 buah)
3) Gloves (4 pasang)
4) Masker penutup wajah (face shields) dan mata (googles)
(@2 buah)
5) Sepatu pelindung (rubber
shoe cover protective) atau sepatu boot
6) Radiac wash
7) Air bersih (1 botol)
8) Kantong plastik merah (2 buah)
9) Wadah ”radioactive waste bin”
10) Sekop dan pengikis (1 buah)
11) Tissue kertas absorben lembab atau bahan katun bekas lembab (minimal 3
potong)
12) Larutan deterjen
13) Tanda bahaya radioaktif
dan isolasi (yellow tape)untuk mengkarantina daerah berbahaya (dengan
spill sock dan spill pillows)
d. Spill kit
untuk penanganan limbah kimia
1) Gaun pelindung (1
buah)
2) Gloves (2 pasang)
3) Masker penutup wajah (face shield) dan kacamata pelindung (googles) (@1 buah)
4) Sepatu pelindung (rubber
shoe cover protective) atau sepatu boot
5) Air bersih (1 botol)
6) Disinfektan cair ( 1 botol )
7) Kantong plastik (2 buah)
8) Sekop dan pengikis (1 buah)
9) Tissue kertas absorben atau bahan katun bekas (minimal 3
potong)
10) Larutan deterjen
11) Tanda bahaya dan isolasi (yellow tape) untuk
mengkarantina daerah berbahaya (dengan spill sock dan spill pillows)
9.
Penangnan Tumpahan Limbah B3
a. Prosedur Penanganan Tumpahan Sediaan
Sitostatika
Membersihkan
tumpahan dalam ruangan steril dapat dilakukan petugas tersebut atau meminta
pertolongan orang lain dengan menggunakan chemotherapy spill kit yang
terdiri dari:
Membersihkan tumpahan di luar BSC dalam ruang steril
1)
Meminta pertolongan, jangan tinggalkan area sebelum
diizinkan.
2)
Beri tanda peringatan di sekitar area.
3)
Siapkan spill kit
4)
Petugas penolong menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
5)
Angkat partikel kaca dan pecahan-pecahan dengan
menggunakan alat seperti sendok dan tempatkan dalam kantong
buangan.
6)
Serap tumpahan cair dengan kassa penyerap dan buang
dalam kantong tersebut.
7)
Serap tumpahan serbuk dengan handuk basah dan buang
dalam kantong tersebut.
8)
Cuci seluruh area dengan larutan detergen.
9)
Bilas dengan aquadest.
10) Ulangi
pencucian dan pembilasan sampai seluruh obat terangkat.
11) Tanggalkan glove luar
dan tutup kaki, tempatkan dalam kantong pertama.
12) Tutup
kantong dan tempatkan pada kantong kedua.
13) Tanggalkan
pakaian pelindung lainnya dan sarung tangan dalam, tempatkan dalam kantong
kedua.
14) Ikat
kantong secara aman dan masukan dalam tempat penampung khusus untuk dimusnahkan
dengan insenerator.
15) Cuci
tangan.
16) Kejadian
insiden tumpahan harus tercatat dan dilaporkan ke panitia K3RS
Membersihkan tumpahan di dalam BSC
1) Siapkan
Spill Kit
2) Petugas
menggunakan APD(sarungtangan, masker, sepatu, apron plastic, dll) danlepaskan
perhiasan tangan (jam, cincin dll)
3) Isolasi
daerah tumpahan tersebut
4)
Serap tumpahan dengan kassa untuk tumpahan cair atau
handuk basah untuk tumpahan serbuk.
5)
Tanggalkan sarung tangan dan buang, lalu pakai 2 pasang
sarung tangan baru.
6)
Angkat hati-hati pecahan tajam dan serpihan kaca
sekaligus dengan alas kerja/meja/penyerap dan tempatkan dalam wadah
buangan.
7)
Cuci permukaan, dinding bagian dalam BSC dengan
detergen, bilas dengan aquadestilata menggunakan kassa. Buang kassa dalam
wadah pada buangan.
8)
Ulangi pencucian 3 x.
9)
Keringkan dengan kassa baru, buang dalam wadah buangan.
10) Tutup
wadah dan buang dalam wadah buangan akhir.
11) Tanggalkan
APD dan buang sarung tangan, masker, dalam wadah buangan akhir untuk
dimusnahkan dengan insenerator.
12) Cuci
tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun
13) Kejadian
insiden tumpahan harus tercatat dan dilaporkan ke panitia K3RS
b.
Prosedur Penanganan Tumpahan Bahan Kimia
1) Evakuasi
area
2) Dekontaminasi
mata dan kulit
3) Laporkan
kepada penanggung jawab kedaruratan
4) Tentukan
jenis tumpahan
5) Evakuasi
semua orang yang tidak terlibat
6) Berikan
pertolongan pertama terhadap korban
7) Amankan
area terkontaminasi
8) Sediakan
pakaian pelindung sesuai kebutuhan
9) Batasi
penyebaran tumpahan
10) Netralisasi
atau disinfeksi tumpahan
11) Kumpulkan
semua tumpahan dan materi terkontaminasi
12) Dekontaminasi
aatau disinfeksi area
13) Bilas
area dan keringkan
14) Dekontaminasi
semua alat yang telah digunakan
15) Lepaskan
alat pelindung, kemudian didekontaminasi
16) Cari
pertolongan medis bagi korban selama proses pembersihan
17) Kejadian
insiden tumpahan harus tercatat dan dilaporkan ke panitia K3RS
c.
Prosedur Penanganan Limbah Laboratorium
1)
Petugas atau peneliti menggunakan sarung tangan dan
masker bila perlu sebelum penanganan limbah
2)
Membersihkan dengan air, dicampur sabun pembersih untuk
limbah berupa tumpahan bahan kimia di area kerja kemudian di pel atau di lap
sampai bersih dan kering
3)
Membuang langsung ke wastafel untuk cairan yang mudah
larut dalam air dengan dibilas menggunakan kran mengalir sedangkan untuk cairan
yang bersifat asam atau basa perlu dinetralkan terlebih dahulu sebelum dibuang
4)
Media agar yang sebelumnya ditumbuhi bakteri, plastik,
botol, peralatan yang terkontaminasi, dan vaksin disterilisasi terlebih dahulu
dengan Auoclave pada suhu121°C selama 15 menit kemudian dimasukkan dalam
kantong plastik untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan
5)
Membuang langsung ke tempat sampah untuk tisu, kertas,
botol dan limbah tidak berbahaya atau tidak terkontaminasi mikroorganisme
6)
Cuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun
7)
Kejadian insiden tumpahan harus tercatat dan dilaporkan
ke panitia K3RS
d. Prosedur Pembersihan Tumpahan Kultur dan Sampel
Patogen di Laboratorium
1)
Siapkan Spill
Kit
2)
Petugas menggunakan APD(sarungtangan, masker, sepatu,
apron plastic, dll) danlepaskan perhiasan tangan (jam, cincin dll)
3) Isolasi
area tumpahan tersebut.
4) Tumpahan jangan dibersihkan dengan kain melainkan
dengan kertas penyerap dan dibuang ke tempat pembuangan limbah klinis.
5) Tempat bekas tumpahan dibersihkan dengan 2 – 2,5%
sodium hipoklorida, dibiarkan 1 jam, lalu dibersihkan lagi dengan kertas
penyerap.
6) Untuk menangani wadah yang terkontaminasi mikroba,
minta petunjuk kepada yang lebih ahli atau ikuti prosedur penganganan limbah
insiden di laboratorium.
7) Masukan
semua sampah ke plastik sampah medis dan angkut ke TPS B3
8) Petugas
mencuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun.
9) Laporkan
ke PK3RS
e.
Prosedur Penanganan Tumpahan Zat Radioaktif
1). Perlengkapan untuk menangani tumpahan zat
radioaktif (decontamination kit)
seperti APD, kain serap/diapers, cairan pendekontaminasi (contoh : radiacwash, iodowash), kantong plastik,
wadah penampung limbah radioaktif, detektor dan monitor radiasi, tanda radiasi,
dan lainnya harus tersedia di unit kerja yang menggunakan zat radioaktif cair
2). Penanganan tumpahan zat radioaktif harus dalam
pengawasan petugas proteksi radiasi / petugas penanganan limbah radioaktif
3). Petugas yang menangani tumpahan zat radioaktif
harus menggunakan APD yang lengkap sesuai prosedur seperti jas lab, masker, head cover, sarung tangan karet dan
lainnya
4). Bila terjadi tumpahan zat radioaktif, petugas
harus segera mengisolasi daerah tersebut dan memberi tanda radiasi agar orang
tidak lalu lalang di daerah tersebut.
5).
Bersihkan tumpahan dengan cara menyerapnya menggunakan kain serap.
6). Ukur
tingkat kontaminasi lantai menggunakan alat ukur kontaminasi permukaan
7). Jika
tingkat kontaminasi melebihi 1 Bq/cm2, lakukan langkah-langkah
sebagai berikut :
- dekontaminasi
lantai menggunakan cairan pendekontaminasi (contoh : radiacwash, iodowash) dan cairan pembersih lainnya sampai tingkat
kontaminasi lantai ≤ 1 Bq/cm2
- jika
dalam jangka waktu lama tingkat kontaminasi permukaan tidak mencapai ≤ 1 Bq/cm2,
lakukan tindakan pembersihan (clean-up).
Hasil clean-up harus dikelola sebagai
limbah radioaktif.
8). Kain serap
dan bahan lain yang terkena tumpahan zat radioaktif harus diperlakukan sebagai
limbah radioaktif
9).
Cuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun
10). Kejadian insiden tumpahan harus
tercatat dan dilaporkan ke panitia K3RS
f. Prosedur Penanganan Tumpahan
darah
Tumpahan darah harus dinilai dan
ditangani segera. Waktu membersihkan ceceran darah:
1) Siapkan
Spill Kit
2) Petugas
menggunakan APD(sarungtangan, masker, sepatu, apron plastic, dll) danlepaskan
perhiasan tangan (jam, cincin dll)
3)
Isolasi area tumpahan tersebut.
4)
Bahan penyerap seperti lap kertas, kain atau
serbukgergaji, harus digunakan untuk Menyerap darah atau cairan tubuh
5)
semua bahan harus disimpan dalam kantong sampah yang
anti bocor setelah digunakan
6)
daerah tersebut kemudian harus dibersihkan
dandisinfeksi menggunakan bahan disinfeksi yang sesuai
7)
tumpahan besar dapat disiram dengan air oleh pekerja
yang menggunakan pakaian pelindung
8)
Cuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun
9)
Kejadian insiden tumpahan harus tercatat dan dilaporkan
ke panitia K3RS
g.
Prosedur Penanganan Tumpahan Merkuri
1)
Siapkan Spill Kit
2)
Petugas menggunakan APD(sarungtangan, masker, sepatu,
apron plastic, dll) danlepaskan perhiasan tangan (jam, cincin dll)
3)
Matikan kipas, AC di sekitar spill (utk mengurangi
kecepatan penguapan dan penyebarannya)
4)
Ambil spuit(tanpa jarum) dan sedot kedalam spuit tsb
5)
Tutup area spill mercury dengan tissue atau serbuk sulfur
untuk mengikat mercuri yang tersisa
6)
Biarkan spill terserap, dan serok dengan sendok khusus
dan masukkan kedalam kantong plastic kuning kirim ke TPS B3
7)
Petugas mencuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan
pakai sabun.
8)
Laporkan ke PK3RS
h.
Prosedur Penanganan Tumpahan asam dan basah
1)
Siapkan Spill Kit
2)
Petugas menggunakan APD(sarungtangan, masker, sepatu,
apron plastic, dll) danlepaskan perhiasan tangan (jam, cincin dll)
3)
Isolasi area tumpahan tersebut.
4)
Kemudian dinetralkan dengan soda atau NaHCO3 dan
bubuhkan koran.
5)
Kemudian bersihkan dan lakukan pengepelan
6)
Masukan semua sampah ke plastik sampah medis dan angkut
ke TPS B3
7)
Petugas mencuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan
pakai sabun.
8)
Laporkan ke PK3RS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar