Translate

Senin, 21 Desember 2015


LIMBAH  BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ( B3 )
DI RUMAH SAKIT
 



   MOH ARIFIN, SKM
SANITARIAN RSUD GUNUNG JATI KOTA CIREBON

   Dalam memberikan  pelayanan kesehatan kepada masyarakat, rumah sakit secara langsung maupun tidak langsung menghasilkan  suatu limbah. Limbah rumah sakit  adalah buangan hasil proses yang berbentuk padat, cair dan gas dimana sebagian limbah tersebut merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3.
Di dalam pengelolaan limbah B3, terdapat beberapa faktor risiko dan bahaya terhadap keselamatan petugas. Untuk itu, perlu diantisipasi pengendalian faktor risiko dan bahayanya. Manajemen risiko kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan petugas di rumah sakit akibat limbah B3 tersebut.
Jenis limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit  terdiri dari limbah padat domestik, limbah B3 dan limbah cair. Limbah B3 di rumah sakit  terdiri dari limbah B3 medis dan limbah B3 non medis dengan karekteristik padat, cair, dan gas. Limbah-limbah tersebut terdiri dari limbah yang infeksius, non-infeksius dan radioaktif harus diolah menurut peraturan yang berlaku. Limbah B3 rumah sakit harus ada tempat penyimpanan sementara di untuk kemudian dikirim untuk pengolahan akhir ke instansi/lembaga pengolahan limbah pihak ke 3  yang telah memiliki ijin pengolahan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Operasional tempat penyimpanan sementara limbah B3 di rumah sakit  harus mendapatkan ijin dari institusi yang berwenang mengelola lingkungan hidup di daerah setempat.
Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup seluruh kegiatan yang dimulai dari sumber penghasil limbah B3 dari ruangan hingga proses penanganan akhir limbah B3 di rumah sakit. Kegiatan pengelolaan limbah B3 di rumah sakit  tersebut perlu dilakukan pengawasan atau monitoring ,juga harus dikendalikan dengan dokumentasi yang pada akhirnya dapat dilakukan evaluasi secara berkelanjutan.

1.      Pengertian
a.       Limbah adalah bahan sisa suatu kegiatan dan atau proses produksi (menurut PP No 12 tahun 1995).
b.      Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas (Kepmenkes RI nomor: 1204/MENKES/ SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit).
c.       Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup manusia, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain
d.      Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
e.       Pengelolaan Limbah B3  adalah  kegiatan yang meliputi   pengurangan,  penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,  pengolahan  dan/atau penimbunan limbah B3.

2.      Dasar Hukum
a.       UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b.      Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
c.       Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
d.      Permen LH No.18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3;
e.       Keputusan Kepala BAPEDAL No.: Kep-01/BAPEDAL/09/1995 Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
f.       Keputusan Kepala BAPEDAL No.: Kep-03/BAPEDAL/09/1995 Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
g.      Keputusan Kepala BAPEDAL No.: Kep-04/BAPEDAL/09/1995 Tata-cara & Persyaratan Penimbunan HasilPengolahan, Persyaratan lokasi bekas Pengolahan & Penimbunan limbah B3
h.      Permen LH No. 14 Tahun 2013 Simbol dan Label Limbah B3
i.        Terkait dengan Kesehatan:
j.        UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
k.      UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
l.        KEPMENKES RI No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

3.      Identifikasi Limbah B3
Dalam pengelolaan limbah B3, identifikasi dan karakteristik limbah B3 adalah hal yang penting dan mendasar. Hal ini dikarenakan prinsip pengelolaan limbah B3 yaitu from cradle to grave atau pencegahan pencemaran yang dilakukan dari sejak dihasilkannya limbah B3 sampai dengan ditimbun / dikubur (dihasilkan, dikemas, digudangkan / penyimpanan, ditransportasikan, didaur ulang, diolah, dan ditimbun / dikubur). Pada setiap fase pengelolaan limbah tersebut ditetapkan upaya pencegahan pencemaran terhadap lingkungan dan setiap usaha pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah B3 tersebut.

       Identifikasi limbah B3 rumah sakit  bertujuan untuk :
a.       Mengklasifikasikan atau menggolongkan apakah limbah tersebut merupakan limbah B3 atau bukan.
b.      Menentukan sifat limbah tersebut agar dapat ditentukan metode penanganan, penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan atau penimbunan.
c.       Menilai atau menganalisis potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, atau kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya

      Distribusi B3
No
Jenis Limbah B3
Sumber
Karakteristik
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Smpah medis
Sampah medis tajam
Botol infus
Oli bekas
Baterai bekas
Accu bekas
Lampu TL
Obat kadaluarsa
Slude IPAL
Fixer
Reagen kadaluarsa

Pelayanan medis
Pelayanan medis
Pelayanan medis
Maintenence
Seluruh unit kerja
Maintenence
Maintenence
Farmasi
IPAL
Radiologi
Laboratorium

Infeksius
Infeksius
Infeksius
Mudah terbakar
Beracun
Beracun
Beracun
Beracun
Beracun
Beracun
Beracun, ritatif





          Sumber dan jenis B3
No
Kegiatan
Produksi Limbah
1

2


3

4

5
6
7
Perawatan

OK


Poliklinik

Farmasi

Radiologi
Laundry
Laboratorium
Jarum suntik, infus, kassa, kateter, masker, sarung tangan, ampul, pembalut wanita, gass dll
Jarum suntik, infus, kassa, kateter, masker, sarung tangan, ampul, pembalut wanita, gass, pisau bedah, jaringan tubuh, kantong darah dll
Jarum suntik, infus, kassa, kateter, masker, sarung tangan, ampul, dll
Dos, botol obat, bungkus obat, obat kadaluarsa, sisa obat pasien dll
Catrige film, Film, sarung tangan dll
Linen bekas dll.
Alat suntik, pot sputum, pot urine, reagen , preparat dll


Apabila tidak termasuk dalam jenis limbah B3 seperti lampiran tersebut, maka harus diperiksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik yang sesuai dengan PermenLH nomor 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3, yaitu:
a.       Mudah meledak
Yaitu limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25oC, 760 mmHg) dapat meledak, atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
b.       Mudah menyala
Yaitu limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut:
1)      Limbah berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari 60oC (140oF) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujian sifat mudah menyala untuk limbah bersifat cair dilakukan menggunakan Seta Closed Tester, Pensky Martens Closed Cup, atau metode lain yang setara dan termutakhir.
2)      Limbah berupa padatan, yang pada temperatur dan tekanan standar (25oC, 760 mmHg) mudah menyala melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila menyala dapat menyebabkan nyala terus menerus. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa harus melalui pengujian di laboratorium.
 3).  Reaktif yaitu limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut :
a)      Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. Limbah ini secara visual menunjukkan adanya gelembung gas, asap, perubahan warna dan lain-lain;
b)      Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa melalui pengujian di laboratorium; dan/atau
c)      Merupakan limbah sianida, sulfida yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun. Sifat ini dapat diketahui melalui pengujian limbah yang dilakukan secara kualitatif
 4).  Beracun (toxic)
Yaitu limbah yang memiliki karakteristik beracun berdasarkan uji penentuan karakteristik beracun melalui prosedur pelindian (toxicity characteristic leaching procedure), uji LD50, dan uji sub-kronis
 5).  Infeksius
Yaitu limbah medis mengandung mikroorganisme patogen (bakteri, virus, parasit atau jamur) dalam konsentrasi atau jumlah yang cukup untuk menyebabkan penyakit pada penjamu yang rentan. Kategori ini meliputi kapas, kassa/perban, sarung tangan, masker, limbah laboratorium (kultur infeksius), selang infus, spuit, limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif).
6).  Korosif Yaitu limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut:
a)      Limbah dengan pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. Sifat korosif dari limbah padat dilakukan dengan mencampurkan limbah dengan air sesuai dengan metode yang berlaku dan jika limbah dengan pH ≤ 2 untuk limbah bersifat asam dan pH ≥ 12,5 untuk yang bersifat basa; dan/atau
b)      Limbah yang menyebabkan tingkat iritasi yang ditandai dengan adanya eritema (kemerahan) dan edema (pembengkakan). Sifat ini dapat diketahui dengan melakukan pengujian pada hewan uji mencit dengan menggunakan metode yang berlaku

4.      Pemberian Simbul B3
Simbol limbah B3 berbentuk bujur sangkar diputar 450 (empat puluh lima derajat) sehingga membentuk bidang belah ketupat. Pada keempat sisi belah ketupat tersebut dibuat garis sejajar yang menyambung sehingga membentuk bidang belah ketupat dalam ukuran 95% dari ukuran belah ketupat luar. Warna garis yang membentuk belah ketupat dalam sama dengan warna gambar simbol limbah B3.
Pada bagian bawah simbol limbah B3 terdapat blok segilima dengan bagian atas mendatar dan sudut lancip berhimpit dengan bagian atas mendatar dan sudut lancip berhimpit dengan garis sudut bawah belah ketupat bagian dalam.
Pemberian simbol limbah B3berdasarkan karakteristik limbah B3 dan dilakukan pada :
a.       Wadah dan atau kemasan limbah B3
b.      Tempat penyimpanan limbah B3
c.       Alat angkut limbah B3

Tata cara pemberian simbol limbah B3 pada kemasan dan atau wadah yaitu :
a.       Apabila limbah B3 memiliki 1 (satu) karakteristik, maka harus diberikan simbol limbah b3 sesuai karakteristik limbah B3 yang dikemas.
b.      Apabila limbah B3 memiliki lebih dari 1 (satu) karakteristik, maka harus diberikan symbol limbah B3 dengan masing-masing karakteristik  yang dominan. Karakteristik dominan adalah karakteristik yang terlebih dahulu harus ditangani dalam keadaan darurat seperti kecelakaan.
c.       Apabila limbah B3 tidak memiliki karakteristik seperti dalam identifikasi limbah B3, maka harus diberikan simbol limbah B3 berbahaya terhadap lingkungan.
d.      Dilekatkan pada sisi-sisi kemasan yang tidak terhalangi oleh kemasan lain dan mudah dilihat.
e.       Symbol limbah B3 tidak boleh terlepas dan diganti dengan symbol limbah B3 lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa limbah B3.
Simbol Limbah B3





No
Sifat atau karakteristik limbah B3
Simbol
1
Mudah meledak (Explosive)
Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 Mudah Meledak.
Warna dasar bahan jingga atau oranye, memuat gambar berupa suatu materi  Limbah yang mudah meledak berwarna hitam terletak di bawah sudut atas garis ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan MUDAH MELEDAK berwarna hitam yang diapit oleh 2 (dua) garis sejajar berwarna hitam sehingga membentuk 2 (dua) bangun segitiga sama kaki pada bagian dalam belah ketupat. Blok segilima berwarna merah.

2
Mudah menyala (flammable)
Cairan
Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 berupa cairan mudah menyala.
Bahan dasar berwarna merah, memuat gambar berupa lidah api berwarna putih yang menyala pada suatu permukaan berwarna putih terletak di bawah sudut atas garis ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan CAIRAN dan dan di bawahnya terdapat tulisan MUDAH MENYALA berwarna putih. Blok segilima berwarna putih.


Padatan
Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 berupa padatan mudah menyala.
Dasar Simbol Limbah B3 terdiri dari warna merah dan putih yang berjajar vertical berselingan, memuat gambar berupa lidah api berwarna hitam yang menyala pada suatu bidang berwarna hitam. Pada bagian tengah terdapat tulisan PADATAN dan di bawahnya terdapat tulisan MUDAH MENYALA berwarna hitam. Blok segilima berwarna kebalikan dari warna dasar Simbol Limbah B3.

3


Reaktif
Bahan dasar berwarna kuning, memuat gambar berupa lingkaran hitam dengan asap berwarna hitam mengarah ke atas yang terletak pada suatu permukaan garis berwarna hitam. Di sebelah bawah gambar terdapat tulisan REAKTIF berwarna hitam. Blok segilima berwarna merah.

4
Beracun
Bahan dasar berwarna putih, memuat gambar berupa tengkorak manusia dengan tulang bersilang berwarna putih dengan garis tepi berwarna hitam. Pada sebelah bawah gambar simbol terdapat tulisan BERACUN berwarna hitam, serta blok segilima berwarna merah.


5
Infeksius
Warna dasar bahan adalah putih dengan garis pembentuk belah ketupat bagian dalam berwarna hitam, memuat gambar infeksius berwarna hitam terletak di sebelah bawah sudut atas garis belah ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan INFEKSIUS berwarna hitam, dan di bawahnya terdapat blok segilima berwarna merah.

6
Korosif (corrosive)
Belah ketupat terbagi pada garis horisontal menjadi dua bidang segitiga. Pada bagian atas yang berwarna putih terdapat 2 (dua) gambar, yaitu di sebelah kiri adalah gambar tetesan limbah korosif yang merusak pelat bahan berwarna hitam, dan di sebelah kanan adalah gambar telapak tangan kanan yang terkena tetesan Limbah B3 korosif. Pada bagian bawah, bidang segitiga berwarna hitam, terdapat tulisan KOROSIF berwarna putih, serta blok segilima berwarna merah.


7
Berbahaya terhadap perairan
Warna dasar bahan adalah putih dengan garis pembentuk belah ketupat bagian dalam berwarna hitam, memuat gambar berupa pohon berwarna hitam, gambar ikan berwarna putih, dan gambar tumpahan Limbah B3 berwarna hitam yang terletak di sebelah garis belah ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah bawah terdapat tulisan BERBAHAYA TERHADAP dan di bawahnya terdapat tulisan LINGKUNGAN berwarna hitam, serta blok segilima berwarna merah.
Berbahaya bagi lingkungan
Apabila limbah B3 tidak memiliki karakteristik seperti dalam identifikasi limbah B3, maka harus diberikan simbol limbah B3 berbahaya terhadap lingkungan.

8
Radioaktif
Bentuk seperti gambar di samping (Gambar berupa baling-baling tiga daun berwarna merah pada petak dasar berwarna kuning.
Perbandingan jari-jari kelengkungan = 1 : 1,5 : 5.

(Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Kedokteran Nuklir)
Simbol radiasi model lama
Simbol radiasi model baru


5.      Pengangkutan Limbah B3
a.       Mengangkut limbah harus menggunakan Troli khusus
b.      Troli harus kuat, mudah dibersihkan, tertutup
c.       Tidak boleh ada yang tercecer
d.      Troli Mudah dibongkar muat
e.       Tidak ada tepi tajam yg dpt merusak kantong limbah
f.       Didesinfeksi setiap hari
g.      Sebaiknya ada lift khusus pengangkut limbah (jika ada) atau pakai jalur khusus.
h.      Gunakan alat pelindung diri

6.      Transportasi Limbah B3
Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Mengenai pengangkutan limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang diangkut. Ada beberapa ketetapan pemerintah yang mengatur mengenai pengangkutan limbah B3. Peraturan tersebut difungsikan untuk membatasi penyalahgunaan pengangkutan limbah B3, diantaranya : PerMenLH 18/2009 pasal 4 ayat 2  yaitu : “ Pengangkutan Limbah B3, hanya boleh dilakukan bila sudah ada kontrak kerjasama antara Penghasil dengan Pengumpul / Pengolah / Pemanfaat ”.PerMenLH 18/2009 Lampiran 1 “ Kepemilikan Armada Transportasi Limbah B3 harus atas nama perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 yang dibuktikan dengan STNK ”. Peraturan Pemerintah No. 19 /1994 Pasal 15 “ Pengangkut limbah B3 wajib memiliki dokumen limbah B3 untuk setiap kalimengangkut limbah B3 ”. PerMenLH 18/2009 pasal 4 ayat 2 “ Pengangkutan Limbah B3, hanya boleh dilakukan bila sudah ada kontrak kerjasama antara Penghasil dengan Pengumpul / Pengolah /  Pemanfaat ”.PerMenLH 18/2009 Lampiran 1 “ Kepemilikan Armada Transportasi Limbah B3 harus atas nama perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 yang dibuktikan dengan STNK ”. Peraturan Pemerintah No. 19 /1994Pasal15“ Pengangkut limbah B3 wajib memiliki dokumen limbah B3 untuk setiap kalimengangkut limbah B3 ”.

7.      TPS B3 Rumah Sakit
Penyimpanan  Limbah  B3  adalah  kegiatan  menyimpan Limbah  B3  yang  dilakukan  oleh  Penghasil  Limbah  B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya
a.       TPS B3 harus memiliki ijin
b.      TPS B3 dilengkapi antara lain:
1)      Ketersediaan kotak P3K
2)      Safety shower
3)      Catatan volume  limbah B3
4)      SOP/ SPO
5)      Peralatan dan sistem pengamanan kebakaran/APAR
6)      Perlengkapan cuci tangan
7)      Timbangan
8)      Bangunan dilengkapi simbol dan titik koordinat

8.      Spill Kit untuk Penangnan Tumpahan B3
a.       Spill kit untuk penanganan limbah sitotoksik/sitostatika (Cytotoxic)
1)      Gaun pelindung  (1 buah)    
2)      Gloves (2 pasang) 
3)      Masker penutup wajah (face shields) dan kacamata pelindung (googles) (@1 buah) 
4)      Sepatu pelindung (rubber shoe cover protective) atau sepatu boot  
5)      Air bersih (1 botol) 
6)      Kantong plastik warna ungu (2 buah)
7)      Sekop dan pengikis (1 buah)
8)      Wadah limbah benda tajam (1buah)
9)      Tissue kertas absorben atau bahan katun bekas (minimal 3 potong)
10)  Larutan deterjen
11)  Tanda bahaya dan isolasi (yellow tape)untuk mengkarantina daerah berbahaya (dengan spill sock dan spill pillows)

b.      Spill kit untuk penanganan limbah infeksius (Infectious)
1)      Gaun pelindung  (1 buah)
2)      Gloves (2 pasang)
3)      Masker penutup wajah (face shields) dan mata (googles) (@1 buah)
4)      Sepatu pelindung (rubber shoe cover protective) atau sepatu boot
5)      Air bersih (1 botol)
6)      Disinfektan cair ( 1 botol ) 
7)      Kantong plastik kuning (2 buah)
8)      Sekop dan pengikis (1 buah)
9)      Wadah limbah benda tajam (1 buah) 
10)  Tissue kertas absorben  atau bahan katun bekas (minimal 3 potong)
11)  Larutan deterjen
12)  Tanda bahaya dan isolasi (yellow tape)untuk mengkarantina daerah berbahaya (dengan spill sock dan spill pillows)

c.       Spill kit untuk penanganan limbah radioaktif
1)      Detector radiasi (Survey meter) 
2)      Gaun pelindung (2 buah)
3)      Gloves (4 pasang)
4)      Masker penutup wajah (face shields) dan mata (googles) (@2 buah)
5)      Sepatu pelindung (rubber shoe cover protective) atau sepatu boot
6)      Radiac wash  
7)      Air bersih (1 botol)
8)      Kantong plastik merah (2 buah)
9)      Wadah ”radioactive waste bin”  
10)  Sekop dan pengikis (1 buah)
11)  Tissue kertas absorben lembab  atau bahan katun bekas lembab (minimal 3 potong)
12)  Larutan deterjen
13)  Tanda bahaya radioaktif  dan isolasi (yellow tape)untuk mengkarantina daerah berbahaya (dengan spill sock dan spill pillows)

d.      Spill kit untuk penanganan limbah kimia
1)      Gaun pelindung  (1 buah)
2)      Gloves (2 pasang)
3)      Masker penutup wajah (face shield) dan kacamata pelindung (googles) (@1 buah)
4)      Sepatu pelindung (rubber shoe cover protective) atau sepatu boot
5)      Air bersih (1 botol)
6)      Disinfektan cair ( 1 botol )
7)      Kantong plastik (2 buah)
8)      Sekop dan pengikis (1 buah)
9)      Tissue kertas absorben atau bahan katun bekas (minimal 3 potong)
10)  Larutan deterjen
11)  Tanda bahaya dan isolasi (yellow tape) untuk mengkarantina daerah berbahaya (dengan spill sock dan spill pillows)

9.      Penangnan Tumpahan Limbah B3
a.      Prosedur Penanganan Tumpahan Sediaan Sitostatika
Membersihkan tumpahan dalam ruangan steril dapat dilakukan petugas tersebut atau meminta pertolongan orang lain dengan menggunakan chemotherapy spill kit yang terdiri dari:
  Membersihkan tumpahan di luar BSC dalam ruang steril
1)      Meminta pertolongan, jangan tinggalkan area sebelum diizinkan.
2)      Beri tanda peringatan di sekitar area.
3)      Siapkan spill kit
4)      Petugas penolong menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
5)      Angkat partikel kaca dan pecahan-pecahan dengan menggunakan alat seperti    sendok dan tempatkan dalam kantong buangan.
6)      Serap tumpahan cair dengan kassa penyerap dan buang dalam kantong tersebut.
7)      Serap tumpahan serbuk dengan handuk basah dan buang dalam kantong tersebut.
8)      Cuci seluruh area dengan larutan detergen.
9)      Bilas dengan aquadest.
10)  Ulangi pencucian dan pembilasan sampai seluruh obat terangkat.
11)  Tanggalkan glove luar dan tutup kaki, tempatkan dalam kantong pertama.
12)  Tutup kantong dan tempatkan pada kantong kedua.
13)  Tanggalkan pakaian pelindung lainnya dan sarung tangan dalam, tempatkan dalam kantong kedua.
14)  Ikat kantong secara aman dan masukan dalam tempat penampung khusus untuk dimusnahkan dengan insenerator.
15)  Cuci tangan.
16)  Kejadian insiden tumpahan harus tercatat dan dilaporkan ke panitia K3RS

   Membersihkan tumpahan di dalam BSC
1)      Siapkan Spill Kit
2)      Petugas menggunakan APD(sarungtangan, masker, sepatu, apron plastic, dll) danlepaskan perhiasan tangan (jam, cincin dll)
3)      Isolasi daerah tumpahan tersebut
4)      Serap tumpahan dengan kassa untuk tumpahan cair atau handuk basah untuk tumpahan serbuk.
5)      Tanggalkan sarung tangan dan buang, lalu pakai 2 pasang sarung tangan baru.
6)      Angkat hati-hati pecahan tajam dan serpihan kaca sekaligus dengan alas kerja/meja/penyerap dan tempatkan dalam wadah buangan.
7)      Cuci permukaan, dinding bagian dalam BSC dengan detergen, bilas dengan aquadestilata menggunakan kassa. Buang kassa dalam wadah pada buangan.
8)      Ulangi pencucian 3 x.
9)      Keringkan dengan kassa baru, buang dalam wadah buangan.
10)  Tutup wadah dan buang dalam wadah buangan akhir.
11)  Tanggalkan APD dan buang sarung tangan, masker, dalam wadah buangan akhir untuk dimusnahkan dengan insenerator.
12)  Cuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun
13)  Kejadian insiden tumpahan harus tercatat dan dilaporkan ke panitia K3RS

b.      Prosedur Penanganan Tumpahan Bahan Kimia
1)    Evakuasi area
2)    Dekontaminasi mata dan kulit
3)    Laporkan kepada penanggung jawab kedaruratan
4)    Tentukan jenis tumpahan
5)    Evakuasi semua orang yang tidak terlibat
6)    Berikan pertolongan pertama terhadap korban
7)    Amankan area terkontaminasi
8)      Sediakan pakaian pelindung sesuai kebutuhan
9)    Batasi penyebaran tumpahan
10)  Netralisasi atau disinfeksi tumpahan
11)  Kumpulkan semua tumpahan dan materi terkontaminasi
12)  Dekontaminasi aatau disinfeksi area
13)  Bilas area dan keringkan
14)  Dekontaminasi semua alat yang telah digunakan
15)  Lepaskan alat pelindung, kemudian didekontaminasi
16)  Cari pertolongan medis bagi korban selama proses pembersihan
17)  Kejadian insiden tumpahan harus tercatat dan dilaporkan ke panitia K3RS

c.     Prosedur Penanganan Limbah Laboratorium
1)      Petugas atau peneliti menggunakan sarung tangan dan masker bila perlu sebelum penanganan limbah
2)      Membersihkan dengan air, dicampur sabun pembersih untuk limbah berupa tumpahan bahan kimia di area kerja kemudian di pel atau di lap sampai bersih dan kering
3)      Membuang langsung ke wastafel untuk cairan yang mudah larut dalam air dengan dibilas menggunakan kran mengalir sedangkan untuk cairan yang bersifat asam atau basa perlu dinetralkan terlebih dahulu sebelum dibuang
4)      Media agar yang sebelumnya ditumbuhi bakteri, plastik, botol, peralatan yang terkontaminasi, dan vaksin disterilisasi terlebih dahulu dengan Auoclave pada suhu121°C selama 15 menit kemudian dimasukkan dalam kantong plastik untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan
5)      Membuang langsung ke tempat sampah untuk tisu, kertas, botol dan limbah tidak berbahaya atau tidak terkontaminasi mikroorganisme
6)      Cuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun
7)      Kejadian insiden tumpahan harus tercatat dan dilaporkan ke panitia K3RS

d.      Prosedur Pembersihan Tumpahan Kultur dan Sampel Patogen di Laboratorium
1)       Siapkan Spill Kit
2)      Petugas menggunakan APD(sarungtangan, masker, sepatu, apron plastic, dll) danlepaskan perhiasan tangan (jam, cincin dll)
3)      Isolasi area tumpahan tersebut.
4)      Tumpahan jangan dibersihkan dengan kain melainkan dengan kertas penyerap dan dibuang ke tempat pembuangan limbah klinis.
5)      Tempat bekas tumpahan dibersihkan dengan 2 – 2,5% sodium hipoklorida, dibiarkan 1 jam, lalu dibersihkan lagi dengan kertas penyerap.
6)      Untuk menangani wadah yang terkontaminasi mikroba, minta petunjuk kepada yang lebih ahli atau ikuti prosedur penganganan limbah insiden di laboratorium.
7)      Masukan semua sampah ke plastik sampah medis dan angkut ke TPS B3
8)      Petugas mencuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun.
9)      Laporkan ke PK3RS

e.    Prosedur Penanganan Tumpahan Zat Radioaktif
1). Perlengkapan untuk menangani tumpahan zat radioaktif (decontamination kit) seperti APD, kain serap/diapers, cairan pendekontaminasi (contoh : radiacwash, iodowash), kantong plastik, wadah penampung limbah radioaktif, detektor dan monitor radiasi, tanda radiasi, dan lainnya harus tersedia di unit kerja yang menggunakan zat radioaktif cair
2). Penanganan tumpahan zat radioaktif harus dalam pengawasan petugas proteksi radiasi / petugas penanganan limbah radioaktif
3). Petugas yang menangani tumpahan zat radioaktif harus menggunakan APD yang lengkap sesuai prosedur seperti jas lab, masker, head cover, sarung tangan karet dan lainnya
4). Bila terjadi tumpahan zat radioaktif, petugas harus segera mengisolasi daerah tersebut dan memberi tanda radiasi agar orang tidak lalu lalang di daerah tersebut.
5).   Bersihkan tumpahan dengan cara menyerapnya menggunakan kain serap.
6).   Ukur tingkat kontaminasi lantai menggunakan alat ukur kontaminasi permukaan
7).  Jika tingkat kontaminasi melebihi 1 Bq/cm2, lakukan langkah-langkah sebagai berikut   :
-     dekontaminasi lantai menggunakan cairan pendekontaminasi (contoh : radiacwash, iodowash) dan cairan pembersih lainnya sampai tingkat kontaminasi lantai ≤ 1 Bq/cm2
-     jika dalam jangka waktu lama tingkat kontaminasi permukaan tidak mencapai ≤ 1 Bq/cm2, lakukan tindakan pembersihan (clean-up). Hasil clean-up harus dikelola sebagai limbah radioaktif.
8). Kain serap dan bahan lain yang terkena tumpahan zat radioaktif harus diperlakukan sebagai limbah radioaktif
9).  Cuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun
10). Kejadian insiden tumpahan harus tercatat dan dilaporkan ke panitia K3RS

f. Prosedur Penanganan Tumpahan darah
Tumpahan darah harus dinilai dan ditangani segera. Waktu membersihkan ceceran darah:
1)      Siapkan Spill Kit
2)      Petugas menggunakan APD(sarungtangan, masker, sepatu, apron plastic, dll) danlepaskan perhiasan tangan (jam, cincin dll)
3)      Isolasi area tumpahan tersebut.
4)      Bahan penyerap seperti lap kertas, kain atau serbukgergaji, harus digunakan untuk Menyerap darah atau cairan tubuh
5)      semua bahan harus disimpan dalam kantong sampah yang anti bocor setelah digunakan
6)      daerah tersebut kemudian harus dibersihkan dandisinfeksi menggunakan bahan disinfeksi yang sesuai
7)      tumpahan besar dapat disiram dengan air oleh pekerja yang menggunakan pakaian pelindung
8)      Cuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun
9)      Kejadian insiden tumpahan harus tercatat dan dilaporkan ke panitia K3RS

g.   Prosedur Penanganan Tumpahan Merkuri
1)      Siapkan Spill Kit
2)      Petugas menggunakan APD(sarungtangan, masker, sepatu, apron plastic, dll) danlepaskan perhiasan tangan (jam, cincin dll)
3)      Matikan kipas, AC di sekitar spill (utk mengurangi kecepatan penguapan dan penyebarannya)
4)      Ambil spuit(tanpa jarum) dan sedot kedalam spuit tsb
5)      Tutup area spill mercury dengan tissue atau serbuk sulfur untuk mengikat mercuri yang tersisa
6)      Biarkan spill terserap, dan serok dengan sendok khusus dan masukkan kedalam kantong plastic kuning kirim ke TPS B3
7)      Petugas mencuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun.
8)      Laporkan ke PK3RS

 h.  Prosedur Penanganan Tumpahan asam dan basah
1)      Siapkan Spill Kit
2)      Petugas menggunakan APD(sarungtangan, masker, sepatu, apron plastic, dll) danlepaskan perhiasan tangan (jam, cincin dll)
3)      Isolasi area tumpahan tersebut.
4)      Kemudian dinetralkan dengan soda atau NaHCO3 dan bubuhkan koran.
5)      Kemudian bersihkan dan lakukan pengepelan
6)      Masukan semua sampah ke plastik sampah medis dan angkut ke TPS B3
7)      Petugas mencuci tangan dengan 6 lagkah cuci tangan pakai sabun.
8)      Laporkan ke PK3RS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar